
Source: Pixabay
Indonesia, dengan pasar yang berkembang pesat dan sumber daya yang melimpah, menjadi destinasi menarik bagi perusahaan asing yang ingin memperluas jangkauan bisnis mereka. Namun, mendirikan perusahaan di Indonesia melibatkan proses hukum dan administratif yang kompleks, terutama bagi investor asing yang tidak terbiasa dengan regulasi lokal.
Dalam kesempatan ini akan menyajikan panduan unik dan komprehensif tentang tata cara pendirian perusahaan di Indonesia khusus untuk perusahaan asing, dengan langkah-langkah terperinci, persyaratan spesifik, dan wawasan praktis untuk memastikan proses berjalan efisien dan sesuai hukum.
Daftar Isi
Memilih Bentuk Usaha yang Tepat
Perusahaan asing yang ingin beroperasi secara penuh di Indonesia biasanya mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PT PMA memungkinkan kepemilikan saham oleh investor asing, dengan batasan tertentu berdasarkan sektor bisnis.
Alternatif lain termasuk:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA): Cocok untuk riset pasar atau promosi, tetapi tidak boleh menghasilkan pendapatan langsung.
- Badan Usaha Milik Asing (BUMA): Opsi untuk proyek tertentu, biasanya bersifat sementara.
Namun, untuk operasional bisnis jangka panjang, PT PMA adalah pilihan utama yang akan menjadi fokus artikel ini.
Memahami Daftar Prioritas Investasi
Sebelum memulai, perusahaan asing harus memeriksa Daftar Prioritas Investasi (sebelumnya Daftar Negatif Investasi/DNI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Daftar ini mengklasifikasikan sektor bisnis menjadi:
- Terbuka Penuh: Kepemilikan asing hingga 100% (misalnya, sektor teknologi tertentu).
- Terbuka dengan Syarat: Memerlukan kemitraan lokal atau batas saham asing (misalnya, sektor kesehatan).
- Tertutup: Hanya untuk usaha lokal (misalnya, perdagangan eceran kecil).
Langkah ini krusial karena menentukan struktur kepemilikan saham dan kelayakan investasi. Konsultasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau konsultan hukum sangat disarankan untuk memastikan sektor yang dipilih sesuai.
Menyiapkan Dokumen Pendukung
Perusahaan asing perlu menyiapkan dokumen awal sebelum memulai proses pendirian PT PMA:
- Surat Pernyataan Investasi: Menjelaskan rencana bisnis, nilai investasi, dan sektor yang dituju.
- Dokumen Identitas Pemegang Saham: Paspor untuk individu asing atau akta pendirian dan izin usaha untuk badan hukum asing (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah).
- Surat Kuasa: Jika proses diwakilkan kepada pihak ketiga di Indonesia.
- Rencana Modal: Minimal Rp10 miliar untuk modal dasar (tidak termasuk tanah dan bangunan) sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, dengan modal disetor minimal 25%.
Dokumen ini akan digunakan dalam pengajuan awal ke sistem BKPM.
Reservasi Nama Perusahaan
Langkah pertama secara formal adalah memesan nama PT PMA melalui sistem online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan nama meliputi:
- Minimal tiga kata (misalnya, “Global Teknologi Indonesia”).
- Tidak boleh identik atau mirip dengan nama perusahaan lain.
- Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau hukum.
Proses ini biasanya selesai dalam 1-2 hari, dan nama yang disetujui berlaku selama 60 hari, memberikan waktu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pembuatan Akta Pendirian
Setelah nama disetujui, perusahaan asing harus bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian PT PMA. Akta ini mencakup:
- Nama, domisili, dan tujuan perusahaan.
- Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Struktur modal: Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Susunan direksi dan komisaris (minimal satu direktur dan satu komisaris, bisa warga asing dengan visa kerja).
Notaris akan mengajukan akta ini ke sistem AHU untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan Badan Hukum, yang biasanya diterbitkan dalam 3-5 hari kerja jika dokumen lengkap.
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah PT PMA resmi menjadi badan hukum, perusahaan harus mendaftar ke sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai:
- Identitas usaha.
- Izin Usaha.
- Izin Operasional dasar.
Prosesnya melibatkan pengisian data seperti lokasi usaha, rencana investasi, dan jumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan. OSS juga dapat mengeluarkan izin tambahan seperti Izin Lingkungan jika diperlukan oleh sektor bisnis.
Pengurusan Izin Khusus
Tergantung pada bidang usaha, PT PMA mungkin memerlukan izin khusus, seperti:
- Izin BPOM: Untuk produk makanan, obat, atau kosmetik.
- Izin PSE: Untuk perusahaan teknologi yang menyelenggarakan sistem elektronik (di bawah Kominfo).
- Izin Pertambangan: Untuk sektor mineral dan batubara.
Izin ini diajukan ke kementerian atau lembaga terkait setelah NIB diperoleh, dan prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Membuka Rekening Bank dan Menyetor Modal
Setelah NIB diterbitkan, perusahaan harus:
- Membuka rekening bank atas nama PT PMA di bank lokal (seperti BCA, Mandiri, atau BNI).
- Menyetor modal disetor sesuai yang tercantum dalam akta pendirian (minimal Rp2,5 miliar dari Rp10 miliar modal dasar, kecuali ada pengecualian).
Bukti setoran ini dilaporkan ke BKPM melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disubmit setiap tiga bulan.
Pendaftaran Pajak dan Asuransi
PT PMA harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, yang diperlukan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan.
Pengurusan Visa untuk Tenaga Kerja Asing (Jika Ada)
Jika PT PMA ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi direksi atau ahli, perusahaan harus mengurus:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Visa Kerja (KITAS) untuk TKA.
Proses ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tips Praktis untuk Perusahaan Asing
- Libatkan Konsultan Hukum Lokal: Mereka memahami nuansa regulasi dan mempercepat proses.
- Pilih Lokasi Strategis: Kawasan industri atau KEK menawarkan insentif seperti pembebasan pajak.
- Siapkan Dana Tambahan: Biaya notaris, penerjemah, dan izin bisa mencapai Rp20-50 juta tergantung kompleksitas.
- Pantau Timeline: Proses penuh biasanya memakan waktu 2-4 bulan, jadi rencanakan dengan baik.
Tantangan yang Mungkin Dihadapi
- Birokrasi: Proses bisa tertunda jika dokumen tidak lengkap atau ada perubahan regulasi mendadak.
- Bahasa: Semua dokumen resmi harus dalam bahasa Indonesia, memerlukan penerjemahan akurat.
- Kemitraan Lokal: Beberapa sektor mengharuskan kerja sama dengan perusahaan lokal, yang perlu diatur dengan kontrak yang jelas.
Tata cara pendirian perusahaan di Indonesia bagi perusahaan asing melalui PT PMA adalah proses yang terstruktur namun penuh detail, membutuhkan pemahaman mendalam tentang hukum dan birokrasi lokal. Dari pemilihan sektor, reservasi nama, hingga pengurusan izin operasional, setiap langkah harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis.
Sebagai referensi pendirian perusahaan terutama bagi investor yang akan membangun bisnis di Indonesia, Kusuma Law Firm dapat menjadi pilihan layanan konsultan legalitas yang bisa Anda gunakan. Untuk menghubungi kantor layanan hukum ini, Anda dapat mengunjungi websitenya yang beralamat di https://kusumalawfirm.com/.
Dengan dukungan profesional dan perencanaan matang, perusahaan asing dapat menjadikan Indonesia sebagai basis operasional yang menguntungkan, memanfaatkan peluang pasar yang luas sambil meminimalkan risiko hukum.