Guna mencapai tujuan finansial yang stabil di hari tua, kamu harus menyiapkan beberapa hal seperti tabungan pendidikan, biaya tidak terduga, hingga tabungan untuk hari tua atau pensiun. Tetapi, menyiapkan tabungan saja ternyata tidak cukup, loh, kamu juga harus menyiapkan asuransi, salah satunya asuransi penyakit jantung. Dengan memiliki asuransi, tentu dapat melindungi diri dari penyakit berbahaya yang mungkin saja muncul di saat kamu sudah memasuki usia lanjut. Selain itu, kamu juga akan mendapat tanggungan biaya dari pihak asuransi.
Untuk itu, yuk, buat asuransinya dengan memperhatikan beberapa hal penting ini berdasarkan situs Tagar dan situs media Nova:
Kategori Penyakit
Setiap perusahaan asuransi memiliki kategori penyakit atau daftar penyakit yang masuk dalam produk yang ditawarkan. Semakin banyak jenis penyakit yang ditanggung, maka semakin besar pula premi asuransi yang harus dibayarkan. Untuk itu, ketika membeli asuransi, ada baiknya sesuaikanlah dengan kebutuhanmu. Atau, jika mau, proteksi dulu dirimu sebelum dijangkiti penyakit, terlebih jika keluargamu memiliki riwayat penyakit tertentu seperti diabetes, misalnya. Selain itu, kamu juga harus paham betul dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak asuransi guna meminimalisir terjadinya risiko kerugian yang mungkin saja muncul setelah melakukan pembelian asuransi.
Waiting Period (Masa Tunggu)
Sebelum menandatangani kontrak dengan pihak asuransi, maka kamu harus mengetahui waiting period dari asuransi tersebut. Waiting period sendiri merupakan masa tunggu yang harus dilalui oleh nasabah asuransi sebelum mengajukan klaim asuransi kepada pihak asuransi. Biasanya, ketentuan ini diterapkan langsung oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memantau tingkat risiko yang dialami nasabah. Di beberapa perusahaan asuransi, masa tunggunya sekitar 80 hari atau kurang lebih selama 3 bulan. Jadi, selama masa tunggu tersebut, kamu belum bisa menggunakan asuransi yang sudah dibeli.
Survival Period
Survival period adalah periode atau jangka waktu seseorang dapat bertahan hidup setelah didiagnosis menderita penyakit tertentu. Beberapa perusahaan asuransi masih memberlakukan survival period sebagai persyaratan asuransi kesehatan dapat diklaim. Periodenya pun beragam tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi, mulai dari 7 hari hingga 30 hari.
Itu dia beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum membeli asuransi, khususnya asuransi penyakit kritis maupun penyakit jantung. Yuk, daftarkan diri dengan membeli asuransi dari PT FWD Insurance Indonesia karena sudah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).