Dana bantuan operasional sekolah – BOS atau singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah adalah sebuah program yang pemerintah canangkan untuk membantu sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan bantuan tersebut berupa dana berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar pada suatu sekolah.
Penggunaan dana bantuan operasional sekolah antara lain untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, memberikan gaji kepada guru, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya.
Untuk mendukung lancarnya pendistribusian dana BOS, pemerintah telah meluncurkan program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui SIPLah ini, sekolah dapat melakukan pemesanan barang maupun jasa lewat marketplace-marketplace yang telah bekerjasama dengan program tersebut.
Daftar Isi
Jenis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, dana bantuan operasional sekolah terbagi menjadi 3, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Di bawah ini merupakan pembahasan dari masing-masing jenis dana BOS.
Dana BOS Reguler
Jenis dana BOS pertama ini, sekolah dapatkan dari pemerintah untuk kebutuhan operasional pada satuan pendidikan. Beberapa keperluan yang bisa menggunakan dana BOS Reguler yakni, pembelian alat multimedia, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan penerimaan mahasiswa baru.
Dana BOS Kinerja
Sekolah mendapatkan dana BOS Kinerja dan menggunakannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, agar standar nasional pendidikan dapat tercapai. Selain itu, bantuan tersebut pemerintah berikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia.
Dana BOS Afirmasi
Untuk sekolah yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Transmigrasi), pemerintah memberikan bantuan jenis dana BOS Afirmasi. Tujuan dari pemberian dana BOS tersebut ialah untuk mendukung operasional sekolah yang berada di daerah tersebut.
Pembagian dana BOS dalam tiga kategori tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Pemerintah tentunya mengharapkan setiap siswa/siswi yang tersebar sampai di pelosok negeri dapat merasakan proses belajar mengajar yang lebih baik.
Besaran Dana BOS yang Diterima Sekolah
Pemerintah memberikan dana bantuan operasional sekolah sesuai dengan siswa/siswi yang telah terdaftar di sekolah. Berikut ini jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah atau setiap jenjangnya.
- Untuk Sekolah Dasar (SD), mendapatkan sebesar RP 900.000,- per satu siswa/siswi setiap tahun.
- Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), mendapatkan sebesar Rp 1.100.000,- per satu siswa/siswi setiap tahunnya.
- Sekolah Menengah Atas (SMA), mendapatkan sebesar Rp 1.500.000,- per satu siswa/siswi setiap tahun.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mendapatkan dana sebesar Rp 1.600.000,- per satu siswa/siswi setiap tahun.
- Dan untuk Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), mendapatkan dana sebesar Rp 2.000.000,- per satu siswa/siswi setiap tahunnya.
Apabila di sekolah terintegrasi jumlah siswa/siswinya kurang dari 60, maka akan tetap dihitung 60 orang. Pihak sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk membiayai keperluan sekolah, tentunya setelah pemerintah sudah memberikan dana tersebut langsung kepada pihak sekolah.
Setelah itu, sekolah melakukan pembelanjaan kebutuhan sekolah melalui situs SIPLah. Pembelanjaan melalui situs tersebut, akan memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa secara online.
Menurut Catatan Arin, Pemerintah pun lebih mudah untuk mengetahui penyaluran dana bantuan operasional sekolah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Maka, pendistribusian dana BOS menjadi lebih tranparan dan meminimalisir terjadinya penyelewengan dana oleh oknum-oknum tertentu. Karena, dana BOS telah menjadi harapan pemerintah dalam hal penyemarataan penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.