Perusahaan asuransi kini berlomba-lomba menghadirkan produk asuransi syariah, sebagai jawaban kebutuhan nasabah terhadap jaminan asuransi berbasis syariah. Pengertian dari asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi di mana peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau keseluruhan kontribusi melalui dana tabarru’.
Istilahnya, sharing of risk. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar klaim apabila suatu saat peserta mengalami suatu musibah. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola serta menginvestasikan dana dari kontribusi para peserta. Itu berarti, perusahaan hanya bertindak dalam koridor operasional, bukan sebagai penanggung.
Tujuan asuransi syariah sendiri ialah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan menanggung misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi dan misi keumatan. Jadi, tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan laba besar seperti halnya asuransi konvensional. Adapun beberapa keunggulan dari asuransi syariah yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Daftar Isi
Pengelolaan dana menggunakan prinsip-prinsip syariah
Keunggulan ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Di mana, pengelolaan dana oleh perusahaan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
Contohnya, dana tersebut tidak bisa diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha jasa atau perdagangan yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
Adanya transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Selanjutnya, ialah transparansi dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, baik mengenai penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
Pengelolaan dana tersebut memiliki tujuan mengoptimalkan keuntungan bagi para pemegang polis secara individu ataupun secara kolektif.
Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh bisa dibagi antara pemegang polis (kolektif atau individu) dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
Berbeda halnya dengan perusahaan asuransi konvensional. Di mana hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi. Kecuali, untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Kepemilikan dana
Seluruh premi yang masuk pada asuransi konvensional akan menjadi hak milik perusahaan asuransi. Kecuali, premi pada produk asuransi yang terkait dengan investasi, di mana ada bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi atau tabungan peserta.
Sementara pada asuransi syariah, kontribusi atau premi tersebut sebagian akan menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana. Dan sebagiannya lagi menjadi hak milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
Tidak ada pemberlakuan sistem ‘dana hangus’
Kontribusi atau premi yang disetorkan sebagai dana tabarru’, tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Dana yang telah peserta bayarkan tersebut tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.
Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, terdapat istilah surplus underwriting yang merupakan selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi. Kemudian, dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi dan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Sedangkan pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Tetapi, dalam asuransi syariah, surplus underwriting ini bisa dibagikan ke dana tabarru’. Pemegang polis yang memenuhi kriteria serta perusahaan asuransi sesuai presentase yang ditetapkan dalam polis.
Itulah ulasan mengenai keunggulan-keunggulan asuransi syariah yang perlu diketahui. Jika memang ingin memiliki asuransi berbasis syariah, jenis asuransi ini bisa menjadi solusi. Selain asuransi syariah, masih banyak jenis-jenis asuransi lain yang bisa menjadi bahan pertimbangan.
Misalnya, asuransi unit link di Lifepal. Asuransi unit link merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yakni manfaat perlindungan dan manfaat investasi. Untuk informasi tentang jenis-jenis asuransi lainnya, bisa langsung kunjungi lifepal.co.id. Semoga bermanfaat!