Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integritas adalah kesatuan utuh antara mutu, sifat, atau keadaan yang memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran. Ciri-ciri orang berintegritas adalah orang yang jujur, tulus dan dapat dipercaya, bertindak transparan dan konsisten, tidak akan melakukan hal-hal yang tercela, bertanggung jawab atas hasil kerja yang telah dilakukan, selalu tepat waktu, dan memiliki sikap yang objektif.
Nilai integritas ini juga berlaku pada politik atau pemilu, yang harus dijalankan dengan jujur, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemilu adalah momen penting bagi Bangsa Indonesia, di mana pada saat itu rakyat akan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang mampu mengaspirasikan suara rakyat yang akan dirangkum menjadi kebijakan yang akan menguntungkan rakyat. Pemilu yang seharusnya berjalan jujur kadang integritasnya akan tercoreng oleh beberapa hal, yang membuat masyarakat kurang percaya dengan pelaksanaannya ini.
Terdapat beberapa hal yang muncul ketika pemilu, yang dapat mengancam integritas pemilu, seperti berikut ini:
1. Politik Uang
Menjelang pemilu banyak peserta pemilu menyuarakan visi misi dan janji-janji manis yang akan mereka lakukan setelah terpilih. Tetapi kadang untuk memuluskan jalannya, mereka tidak segan-segan untuk melakukan kecurangan, salah satunya seperti politik uang. Dari jaman pemilu era pemerintahan Orde Baru seringkali mendengar isu kecurangan menggunakan uang, atau yang sering disebut sebagai politik uang.
Tindakan kecurangan politik uang ini biasanya dilakukan dengan membagikan amplop berisikan uang atau dengan bingkisan sembako. Umumnya dilakukan di daerah pemilihan. Tindakan politik uang ini dimaksud agar dapat memengaruhi pemilih untuk memilih peserta pemilu tersebut, karena telah diberikan imbalan berupa uang. Sederhananya adalah politik uang merupakan salah satu bentuk tindakan suap.
Masyarakat perlu menyadari untuk tidak mengikuti atau tidak terpengaruh dengan politik uang seperti ini. Karena bisa dilihat bahwa calon pemimpin seperti ini akan menghalalkan segala cara agar dirinya bisa terpilih. Sudah tercerminkan bahwa karakter kepemimpinannya ia mampu melakukan kecurangan dan dapat memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingannya sendiri. Ia bisa menjadi pelaku korupsi, penerima atau pemberi suap, gratifikasi, dan segala bentuk tindakan korupsi lainnya.
Maka dari itu, pemilih diminta untuk tetap bijak dalam menentukan pilihan, dan jangan terpengaruh dengan uang atau intervensi dari pihak manapun. Karena suara yang diberikan sangat berguna bagi bangsa Indonesia.
2. Manipulasi Suara
Karena pemilu ini masih berdasarkan kuantitas jumlah suara yang masuk pada pemilihan, maka tidak jarang banyak tindakan kecurangan yang masih sering dilakukan. Manipulasi suara adalah suatu perbuatan rekayasa untuk menyelewengkan hasil suara dalam pemilu secara tidak jujur atau curang, untuk meraih kemenangan. Hasil pemilu yang telah dikumpulkan dari tiap TPS bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanipulasi hasil pemilu.
Hal tersebut menandakan calon pemimpin atau peserta pemilu maju dengan cara yang sangat salah dengan mencurangi hasil yang telah ada. Pemimpin yang seharusnya terpilih karena kredibilitas dan integritasnya justru harus kalah dengan pemimpin yang ingin menang dengan jalur curang. Maka tidak heran bila kecurangan ini juga dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selain dari integritas peserta pemilu, penyelenggara pemilu juga harus tetap menjadi panutan yang menjaga integritas pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu juga bisa menjadi lembaga yang melawan kecurangan seperti politik uang dan manipulasi suara.
Dengan kehadiran penyelenggara pemilu yang menjunjung integritas pemilu, maka masyarakat akan lebih percaya dan merasa aman untuk hadir sebagai pemilih pada saat pemilu nanti. Lalu, masyarakat sebagai pemilih pada pemilu juga bisa mencari informasi mengenai politik berintegritas pada situs ACLC KPK, sehingga bisa ikut memastikan bahwa pemilu berjalan tanpa ada kecurangan.