Mata uang kripto masih menjadi perbincangan hangat setiap orang. Sejak mulai dikenal beberapa tahun silam, banyak orang yang berbondong-bondong terjun ke pasar kripto untuk berinvestasi. Dengan valuasi yang tinggi, mata uang kripto yang populer seperti Bitcoin dan Ethereum menjadi incaran semua orang.
Akan tetapi, dalam beberapa bulan terakhir valuasi Bitcoin dan Ethereum tengah ‘terjun bebas’. Per tanggal 6 Juli 2022 lalu, Bitcoin mengalami penurunan 51,38% dari puncaknya, yakni sekitar Rp 600 juta menjadi sekitar Rp 300 juta. Sementara Ethereum, sempat bernilai Rp 50 juta dan turun sebesar 65,24% menjadi sekitar Rp 17 juta.
Dikutip dari Jadiberita.com, Oscar Darmawan, CEO Indodax ini menilai anjloknya market cap aset kripto sebagai bagian dari kurva 4 tahunan sehingga cukup wajar terjadi. Oscar mengatakan kondisi ini akan segera berakhir dengan kembalinya optimisme pasar terhadap pemulihan ekonomi.
Selain itu, Oscar juga menilai jika pemain aset kripto di Indonesia masihlah kecil. Data trader kripto di Indonesia baru 5 hingga 7 juta dari penduduknya yang lebih dari 200 juta. Jelas jumlah itu masih sangat sedikit. Meski begitu, menurut Oscar jumlah trader kripto ke depannya akan terus bertambah, karena populasi di Indonesia sangat besar terlebih usia produktifnya diperkirakan mencapai 80%.
Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pasar Kripto?
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah Indonesia telah terbuka terhadap perusahaan dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar kripto yang tengah berkembang. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengungkap bahwa Indonesia menjadi negara yang mempunyai regulasi yang cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto.
Menurut Harmanda, investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir. Bappebti Kemendag selaku regulator di Indonesia telah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat markep kripto yang mempunyai volatil tinggi. Oleh sebab itu, Bappebti membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan/pedagang aset kripto dalam melakukan transaksi.
Nah, agar bisa mendapatkan persetujuan tersebut, pedagang kripto harus memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Dalam aturan tersebut, pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi persyaratan yakni mempunyai modal yang disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan memertahankan ekuitasnya paling sedikit 80% dari modal yang disetor. Pedagang juga wajib menyerahkan beberapa laporan, di antaranya Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Melihat hal tersebut, bisa dibilang potensi investasi kripto masihlah menjanjikan. Apalagi dengan regulasi dari pemerintah Indonesia yang sangat ketat, sehingga para investor kripto tidak perlu khawatir lagi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kripto, langsung saja kunjungi situs jadiberita.com. Terdapat informasi menarik lainnya seperti wallpaper Piala Dunia Qatar 2022, aplikasi cek sinyal TV digital dan sebagainya. Semoga bermanfaat!